Kamis, 23 Agustus 2012

PEMERINTAH MENDORONG PENYEDIAAN BENIH UNGGUL BERMUTU TANAMAN REMPAH DAN PENYEGAR PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 24 July 2012 09:06
Penggunaan benih unggul bermutu untuk tanaman rempah dan penyegar di tingkat petani masih rendah. Hal ini disebabkan masih terbatasnya ketersediaan benih unggul bersertifikat di tingkat masyarakat.Disadari perlunya peningkatan penggunaan benih unggul bermutu tanaman rempah dan penyegar di tingkat petani, untuk itu diadakan pertemuan Koordinasi Pengawasan dan Peredaran Benih Tanaman Rempah dan Penyegar yang diselenggarakan pada tanggal 6 sd 7 Juli 2012 di Hotel Permata Bogor yang dihadiri oleh Kepala BBP2TP Medan, wakil dari BBP2TP Ambon dan Surabaya, Petugas UPTD Perbenihan Provinsi, Produsen benih tanaman rempah dan penyegar dan Subdit Perebnihan lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, disepakati adanya upaya peningkatan produksi benih unggul bermutu dan pengawasan peredarannya.
Pada kesempatan tersebut ditekankan kembali aspek legalitas penyediaan benih. Sumber benih yang dapat menyediakan benih bagi masyarakat adalah yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas yang membidangi perkebunan provinsi atau Direktur Jenderal Perkebunan, sedangkan penangkar / produsen benih yang dapat menjual benih kepada masyarakat adalah yang telah memiliki izin usaha perbenihan kecil (IUPK) / Tanda registrasi usaha perbenihan (TRUP) atau izin usaha perbenihan besar (IUPB).
Upaya nyata dari pemerintah pusat terkait peningkatan ketersediaan benih adalah melalui melakukan kegiatan pembangunan kebun sumber benih (kebun induk dan kebun entres), pemeliharaan kebun sumber benih dan pemurnian/penilaian/pelepasan varietas. Khususnya untuk pemeliharaan kebun sumber benih bantuan pemerintah pusat diberikan selama dua tahun yang selanjutnya pemerintah daerah melalui APBD atau pihak lainnya untuk melakukan pemeliharaan lanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar