PEMERINTAH MENDORONG PENYEDIAAN BENIH UNGGUL BERMUTU TANAMAN REMPAH DAN PENYEGAR |
Written by Administrator |
Tuesday, 24 July 2012 09:06 |
Penggunaan
benih unggul bermutu untuk tanaman rempah dan penyegar di tingkat
petani masih rendah. Hal ini disebabkan masih terbatasnya ketersediaan
benih unggul bersertifikat di tingkat masyarakat.Disadari
perlunya peningkatan penggunaan benih unggul bermutu tanaman rempah dan
penyegar di tingkat petani, untuk itu diadakan pertemuan Koordinasi
Pengawasan dan Peredaran Benih Tanaman Rempah dan Penyegar yang
diselenggarakan pada tanggal 6 sd 7 Juli 2012 di Hotel Permata Bogor
yang dihadiri oleh Kepala BBP2TP Medan, wakil dari BBP2TP Ambon dan
Surabaya, Petugas UPTD Perbenihan Provinsi, Produsen benih tanaman
rempah dan penyegar dan Subdit Perebnihan lingkup Direktorat Jenderal
Perkebunan, disepakati adanya upaya peningkatan produksi benih unggul
bermutu dan pengawasan peredarannya.
Pada
kesempatan tersebut ditekankan kembali aspek legalitas penyediaan
benih. Sumber benih yang dapat menyediakan benih bagi masyarakat adalah
yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas yang membidangi perkebunan
provinsi atau Direktur Jenderal Perkebunan, sedangkan penangkar /
produsen benih yang dapat menjual benih kepada masyarakat adalah yang
telah memiliki izin usaha perbenihan kecil (IUPK) / Tanda registrasi
usaha perbenihan (TRUP) atau izin usaha perbenihan besar (IUPB).
Upaya
nyata dari pemerintah pusat terkait peningkatan ketersediaan benih
adalah melalui melakukan kegiatan pembangunan kebun sumber benih (kebun
induk dan kebun entres), pemeliharaan kebun sumber benih dan
pemurnian/penilaian/pelepasan varietas. Khususnya untuk pemeliharaan
kebun sumber benih bantuan pemerintah pusat diberikan selama dua tahun
yang selanjutnya pemerintah daerah melalui APBD atau pihak lainnya untuk
melakukan pemeliharaan lanjutan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar